
Lapangan Bayen, Purwomartani, Kalasan hari Sabtu pagi, 11 Oktober 2025 terdengar begitu semarak karena ada pengajian akbar PCM Kalasan. Pengajian tersebut menghadirkan narasumber Dr. Ridwan Furqoni, M.P.I. dari PWM D.I.Yogyakarta.
Dalam sambutannya, Ketua PCM Kalasan, Bapak H. Sunandar, S.Psi. mengajak agar semua takmir masjid terutama masjid-masjid Muhammadiyah untuk proaktif mengadakan kegiatan-kegiatan. Jangan sampai dalam sepekan masjid tidak ada kegiatan, kata beliau. Di wilayah Kalasan sendiri hampir semua ranting sudah memiliki kegiatan pengajian rutin setiap hari ahad dan ini merupakan hal yang patut diapresiasi. Pada kesempatan tersebut beliau juga mengumumkan pergantian sekretaris PCM Kalasan dari Bapak Iswanto menjadi Bapak Sumadi mengingat bapak Iswanto mendapatkan amanah baru sebagai Kepala Sekolah SD Muhammadiyah Sambisari. Sebagai penutup, beliau mengumumkan akan dimulainya kembali Pengajian Tarjih yang akan dilaksanakan setiap Ahad Legi di Gedung Dakwah Muhammadiyah PCM Kalasan yang akan dilaksanakan pada jam 13.00. Pengajian tersebut akan diampu oleh Prof. Dr. Ustadzi Hamzah, M.Ag. yang merupakan Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Ustadz Dr. Ridwan Furqoni, M.P.I. dalam pengajiannya mengajak jama’ah sekalian untuk mengkaji kembali hadits riwayat Imam Muslim nomor 1631 yang artinya “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh”. Beliau menyampaikan bahwa sedekah jariyah berupa wakaf tanah tidak harus untuk masjid tetapi bisa juga digunakan untuk jalan umum. Amal berupa ilmu yang bermanfaat dapat berupa usaha mengajarkan cara membaca Al Qur’an, mengajarkan tentang syariat Islam, mengajarkan tentang adab, dan ilmu-ilmu lainya. Dan yang terakhir yaitu anak sholih yang mendoakan orang tuanya. Agar mau mendoakan orang tuanya tentu anak-anaknya harus sholih. Sangat kecil peluang anak tidak sholih untuk mendoakan orang tuanya. Sholat dan perintah-perintah Allah saja tidak dijalankan (Nif).
