Kalasan, 27 Oktober 2024 Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Muhammadiyah (PPTQMU) Daarul Hikmah Kalasan mengadakan Sidang Munaqasyah Hadits Arbain An-Nanawi di aula setempat. Sidang munaqasyah adalah serangkaian acara ujian para santri, dalam hal ini meliputi hafalan dan pensyarahan pemahaman makna hadits Arba’in An-Nawawi yang terdiri dari 42 hadits. Sidang munaqasyah itu menghadirkan Dewan Penguji, Abdul Ghani, S.Ag., M.Ag., dan Suratno, S.Pd., M.Pd., Dosen UAD Yogyakarta dan dihadiri pengurus PCM Kalasan.

Menurut Mudhir PPTQMU, sekaligus pengasuh Ponpes, Ustadz Masruri, S.H., Al-Hafidz, sidang munaqasyah diikuti 12 santriwan/ santriwati. Para santri menghadapi dewan penguji untuk memaparkan hafalan dan pensyarahan Hadits Arba’in An-Nanawi. Hasil sidang munaqasyah memutuskan bahwa dari 12 santriwan/ santriwati itu dinyatakan lulus 6 anak; lulus bersyarat 3 anak; dan belum lulus 3 anak. Dengan demikian 6 santri yang telah lulus dalam sidang itu berhak mendapatkan ijazah dari PPTQMU Daarul Hikmah Kalasan, sedangkan 3 siswa yang lulus bersyarat juga akan mendapatkan ijazah dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh ponpes. Sidang Munaqasyah juga menetapkan tiga peserta terbaik, yakni: (1) Aisyah Ainun Mardiyah; (2) Hikmah Adn; dan (3) Muhammad Ichsan Nur Purnadi.

Menurut Ustadzah Mambaul Lutfiyah, S.Ag., PPTQMU Daarul Hikmah Kalasan, yang berada di bawah pembinaan PCM Kalasan ini secara resmi berdiri tanggal 5 November 2020, beralamat di Jalan Jogja-Solo KM 13,5 Glondong, Tirtomartani, Kalasan. Jumlah santrinya yang menetap di ponpes 16 orang, sedangkan santri kalongnya (tidak menetap di ponpes) berjumlah 9 orang. Ustadzah Mambaul Lutfiyah menjelaskan bahwa para santri itu umumnya sudah hafal 5 hingga 10 juz Al-Qur’an. Hafalan terbanyak mencapai 15 juz. Menurut rencana para santri yang telah dinyatakan lulus akan diwisuda pada hari Jumat, 1 November 2024, bersamaan dengan pengajian akbar dalam rangka Milad PPTQMU di Masjid Krajan, Kalasan. (H. Sarno R Sudibyo, M.Pd., MPI PCM Kalasan )
Semoga PPTQMU Kalasan makin maju