April 24, 2026
sumber : muhammadiyah.or.id

Islam adalah agama yang rahmatan lil’alamin, agama yang memberikan rahmat dan kebaikan kepada seluruh alam. Hukum-hukum dan aturannya selalu mempertimbangkan kebaikan manusia dalam skala individu maupun sosial. Hal ini ditegaskan oleh Allah dalam AlQur’an: “Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam.” (QS. Al-Anbiya: 107) Dimanapun dan kapanpun, Islam bisa berjalan beriringan dengan kondisi masyarakat beserta budayanya. Tidak bisa dinafikan bahwa tradisi dan budaya masyarakat akan berbeda di setiap tempat, hal ini merupakan sunnatullah yang berlaku dalam kehidupan manusia. Ibnu Khaldun dalam kitabnya yang berjudul Muqaddimah menjelaskan: “Sungguh keadaan dunia, bangsa-bangsa, adat istiadat dan keyakinan mereka tidak selalu mengikuti satu model dan sistem yang tetap, melainkan selalu berbeda-beda (berubah) seiring perjalanan hari dan masa, berpindah dari satu kondisi menuju kondisi lainnya. Sebagaimana hal itu terjadi pada manusia, waktu, dan kota, di berbagai kawasan, zaman, dan negeri juga terjadi sunnah Allah (sunnatullah) yang telah terjadi pada hambahamba-Nya.”

Dari kenyataan tersebut, ajaran Islam selalu bisa memberikan ruang harmonisasi untuk budaya dan tradisi di dalam masyarakat. Tentunya dengan selalu menjaga kemurnian ajaran Islam. Kehadiran Islam dalam budaya dan tradisi kehidupan manusia lebih kepada mengarahkan tanpa menghilangkan. Rasulullah sendiri bersabda mengenai keberadaan akhlak mulia yang sudah ada pada masa Jahiliyah untuk disempurnakan: “Sesungguhnya aku hanyalah diutus untuk menyempurnakan akhlak yang baik.” (HR. Bukhari & Ahmad)

Dalam hal-hal yang tidak bertentangan dengan aturan syariat, maka Islam mengakomodirnya menjadi bagian dari kehidupan beragama, seperti misalnya budaya orang-orang kafir Quraisy memberikan jamuan minuman kepada para peziarah Ka’bah. Ketika Islam datang, budaya tersebut tidak dihilangkan, bahkan dikuatkan dengan ajaran Islam dan dikategorikan sebagai sedekah. Nabi  bersabda kepada paman beliau, Abbas bin Abdul Muthalib
r.a.: “Tetaplah kalian pada tugas kalian memberikan minuman (kepada jamaah haji), karena sesungguhnya kalian berada di atas amal shalih.” (HR. Abu Dawud) Bahkan dalam budaya yang jelas-jelas bertentangan dengan ajaran Islam, metode islah-nya (memperbaikinya) tidak dengan cara yang frontal. Seperti misalnya Nabi  melarang para sahabat mencela berhala-berhala orangorang kafir Quraisy, hal tersebut agar mereka tidak berbalik mencela Allah Azza wa Jalla secara zalim tanpa ilmu. Allah berfirman: “Dan janganlah kamu memaki sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa dasar pengetahuan…” (QS. Al-An’am: 108) Hal tersebut menunjukkan bahwa Islam disampaikan dengan cara santun dan adapti dengan budaya masyarakat setempat. Dalam AlQur’an surat An-Nahl ayat 125, Allah berfirman: “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sungguh Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.”

Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan, maksud wajaadilhum billati hiya ahsan ” bantahlah mereka dengan cara yang baik” adalah; jika kita menyampaikan kebenaran harus disampaikan dengan cara yang baik dan lemah lembut. Hal tersebut berarti dakwah Islam di tengah masyarakat yang sudah berjalan dengan budayanya, harus disampaikan dengan cara-cara yang santun. Jangan sampai dakwah Islam justru kontraproduktif dan mengakibatkan Islam sulit diterima. Budaya dalam pandangan Islam bahkan bisa menjadi landasan dalam beramal. Kaidah aladatu muhakkamah menunjukkan adat kebiasaan dapat dijadikan rujukan hukum selama tidak melanggar syariat dan sejalan dengan kaidah fikih. Islam tidak menentang kebudayaan lokal, melainkan mengakomodasi tradisi yang tidak bertentangan dengan syariat. Budaya dapat menjadi sarana dakwah selama sesuai dengan nilai Islam, namun jika bertentangan maka dalil naqli (Al-Qur’an dan Hadits) mutlak didahulukan.

Dalam konteks ke Indonesiaan, Islam yang hadir di Nusantara merupakan gambaran Ideal bagaimana Islam bisa harmonis dengan budaya lokal. Indonesia dengan mayoritas penduduknya yang beragama Islam merupakan upaya dakwah bil hikmah yang telah dirintis para ulama pendahulu termasuk Walisongo. Mereka menjadikan tradisi dan budaya lokal sebagai sarana dakwah. Media gamelan, seni wayang, dan berbagai tradisi bangsa Indonesia mampu diwarnai dengan ke-Islaman dan ketauhidan dengan tidak serta merta langsung menyalahkan sepenuhnya tetapi juga tidak membenarkan semuanya.

Dakwah yang dicontohkan Walisongo mampu mewarnai masyarakat ketika itu dengan nilai-nilai ajaran Islam tanpa harus melepas semua atribut adat dan budayanya. Hal ini pun menjadi metode terbaik dakwah di nusantara, budaya toleransi dan saling menghargai tetap lestari sampai saat ini.

Dengan kondisi damai dan penuh kesejukan ini, Islam hadir dan harmonis dengan budaya Indonesia, maka kita harus bersyukur dan selalu merawatnya agar kita tetap dapat beribadah dangan tenang tanpa disibukkan oleh pertengkaran dan konflik atau bahkan peperangan. Semoga Allah senantiasa memberikan perlindungan dan hidayah-Nya kepada kita semua sehingga kita mampumenyelaraskan antara Islam, tradisi, dan toleransi dalam kehidupan kita sehari-hari.Amin

Penjelasan secara terperinci terkait hal tersebut dapat dilihat dalam materi Khotbah / Khutbah Jum’at di bawah ini

Sumber : Group Whatsapp Majelis Tabligh PDM Bantul
tombol-unduh-download-pdf

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *