September 18, 2026

muslim-merawat-bumi

Marilah kita tingkatkan ketakwaan kita kepada Allah ﷻ dengan sebenar-benar takwa, yaitu dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Takwa tidak hanya terbatas pada hubungan ritual antara hamba dengan Sang Pencipta (hablum minallah), dan hubungan antar sesama manusia (hablum minannas), melainkan juga mencakup hubungan manusia dengan alam semesta tempat kita hidup (hablum minal ‘alam).

Bumi dan seluruh isinya merupakan fasilitas hidup yang diciptakan Allah ﷻ untuk manusia. Namun, keberadaan fasilitas ini tidak diberikan secara bebas tanpa batas, melainkan sebagai bentuk amanah dan ujian bagi manusia sebagai Khalifah fi al-Ardh (pemimpin dan pengelola di bumi).

Tugas kekhalifahan ini membawa konsekuensi tanggung jawab moral dan spiritual yang sangat besar. Manusia diberi amanah untuk mengelola (imaratul ardh), memelihara, dan memakmurkan bumi, bukan untuk merusak, menguras, atau menghancurkannya demi kesenangan sesaat.

Untuk memahami lebih dalam mengenai amanah ekologis ini, ada tiga poin penting yang wajib kita renungkan dan amalkan bersama:

Pertama, Realita kerusakan alam akibat kerakusan manusia.
Hari ini kita menyaksikan berbagai bencana ekologis terjadi di mana-mana. Kerusakan alam bukan lagi sekadar isu lingkungan, melainkan sudah menjadi krisis kemanusiaan dan keagamaan.

Salah satu contoh nyata yang kerap melanda negeri kita adalah musibah kebakaran hutan dan lahan yang sangat masif, seperti yang berulang kali terjadi di Kalimantan dan Sumatra. Ribuan hektar hutan asri terbakar, memusnahkan keanekaragaman hayati, menghasilkan asap beracun yang merusak kesehatan jutaan warga, melumpuhkan ekonomi, hingga mematikan mata pencaharian masyarakat kecil.

Kebakaran hutan tersebut kerap kali terjadi akibat kelalaian, keserakahan, dan kejahatan oknum manusia yang membakar lahan demi pembukaan kawasan industri atau perkebunan secara murah dan cepat tanpa memedulikan dampak lingkungan. Begitu pula dengan pembalakan liar (illegal logging), penambangan tanpa reklamasi, serta pencemaran limbah plastik di sungai dan laut.

Ayat ini mempertegas hukum kausalitas bahwa bencana lingkungan yang kita alami hari ini adalah buah dari ketidakjujuran dan eksploitasi berlebihan yang dilakukan oleh tangan-tangan manusia yang tidak bertanggung jawab.

Kedua, Pandangan Islam tentang pelestarian lingkungan. Dalam pandangan Islam, menjaga lingkungan hidup adalah bagian tak terpisahkan dari iman dan Maqasid ash-Shari’ah (tujuan-tujuan syariat Islam). Memelihara alam masuk ke dalam jajaran menjaga jiwa (hifdh an-nafs), menjaga keturunan (hifdh an-nasl), dan menjaga harta (hifdh al-mal). Kerusakan alam yang memicu bencana banjir, tanah longsor, dan krisis iklim secara langsung mengancam keselamatan jiwa dan masa depan anak cucu kita.

Oleh karena itu, Muhammadiyah menegaskan bahwa setiap tindakan yang berpotensi merusak alam, mencemari lingkungan, dan mengeksploitasi sumber daya alam secara ugal-ugalan adalah hukumnya HARAM, karena tergolong sebagai perbuatan ifsad fi al-ardh (membuat kerusakan di muka bumi).

Sebaliknya, upaya pemulihan, penanaman pohon, dan perlindungan ekosistem adalah bentuk Ibadah Muamalah yang bernilai pahala besar di sisi Allah ﷻ.

Ketiga, Larangan sikap boros dan pola hidup destruktif. Penyebab utama kerusakan lingkungan adalah sifat Thama’ (ketakjuban/keserakahan) dan pola hidup konsumtif yang berlebihan (israf dan tabdhir). Islam melarang keras perilaku berlebih-lebihan, bahkan dalam urusan ibadah sekalipun.

Jika dalam berwudhu, yang merupakan sarana bersuci untuk shalat kita dilarang membuang-buang air, maka tentu membuang sampah sembarangan, mengotori aliran sungai, dan merusak hutan adalah perbuatan pemborosan dan perusakan yang jauh lebih dilarang oleh syariat.

Sebagai seorang Muslim yang beriman dan berkemajuan, kita tidak boleh hanya berhenti pada wacana dan keprihatinan. Kita harus mengambil aksi nyata melalui langkah-langkah praktis:

  1. Gharsh al-asyjar* (menanam pohon dan penghijauan).. Menanam pohon adalah investasi akhirat.Hadits ini menekankan betapa pentingnya aksi konservasi lingkungan. Menanam pohon tetap bernilai ibadah mulia bahkan hingga detik-detik akhir kehidupan dunia.
  2. Kaff al-adza (menjauhkan bahaya dari jalan dan lingkungan). Menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, serta mengelola limbah rumah tangga dengan baik adalah bagian dari cabang keimanan (syu’abul iman).
  3. Mendorong kebijakan lingkungan yang adil. Mendukung regulasi dan penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku pembakaran hutan di Kalimantan dan daerah lainnya, serta menolak setiap bentuk eksploitasi alam yang mengorbankan hak-hak masyarakat adat dan kelestarian ekologis.

Bumi ini bukan milik kita pribadi untuk dihabiskan, melainkan titipan dari Allah ﷻ yang harus kita serahkan kembali kepada generasi penerus dalam kondisi baik dan lestari. Mari kita mulai gerakan merawat bumi ini dari diri sendiri, dari rumah tangga kita, dan dari lingkungan masjid kita masing-masing.

Penjelasan secara terperinci terkait hal tersebut dapat dilihat dalam materi Khotbah / Khutbah Jum’at di bawah ini

Sumber : Group Whatsapp Majelis Tabligh PDM Bantul
tombol-unduh-download-pdf

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *