Kumpulan Tanya Jawab Seputar (KTJS) menyajikan jawaban-jawaban singkat dari terkait pertanyaan-pertanyaan bidang tertentu yang pada edisi pertama ini membahas masalah kurban atau qurban. Tim MPI merangkum dari beberapa sumber dan menyampaikan jawaban secara singkat karena terkadang pembaca langsung ingin mengetahui kesimpulan dari jawabannya, tanpa mengetahui hujjah-hujjah (dalil, argumentasi, atau bukti) secara rinci yang digunakan oleh Tim Majelis Tarjih / Penjawab Pertanyaan. Namun demikian, apabila pembaca menginginkan pembahasan secara rinci disediakan pula tautan rujukan yang digunakan. Semoga dapat memberikan manfaat.
KTJS pertama ini menyajikan materi tentang kurban/qurban yang biasa dilaksanakan sebagai rangkaian hari raya Idul Adha yang dilaksanakan di bulan Dzulhijjah. Terdapat 6 pertanyaan sebagai berikut :
- Bolehkah 1 ekor sapi/kerbau untuk lebih dari 7 orang ?
- Apakah orang yang berkurban dilarang memakan daging dari hewan kurbannya ?
- Adakah batasan harta tertentu sehingga orang harus berkurban?
- Bolehkah menjual kulit, kepala atau bagian hewan kurban lainnya ?
- Bolehkah berkurban atas nama orang yang sudah meninggal ?
- Siapa saja yang berhak menerima daging kurban ?
Berikut ini KTJS selengkapnya
1. Bolehkah 1 ekor sapi/kerbau untuk lebih dari 7 orang ?
Pertanyaan
Bolehkah 1 ekor kerbau untuk lebih dari 7 orang agar semakin banyak orang yang bisa ikut berkurban ? Bukankah dulu Nabi Muhammad berkurban dengan 1 kambing untuk seluruh umatnya ?
Jawaban
Satu lembu boleh dikurbankan untuk satu orang dan maksimal untuk tujuh orang. Seekor unta boleh untuk satu orang dan maksimal sepuluh orang. Seekor domba/kambing hanya boleh untuk satu orang.
Adapun mengenai satu ekor sapi untuk lebih dari tujuh orang, dalam sidang fatwa memang ada pendapat yang diajukan bahwa boleh saja satu ekor sapi untuk kurban kolektif lebih dari tujuh orang dengan syarat ukuran dan harga sapi tersebut memang di atas rata-rata sapi biasa. Misal sapi limosin yang bobotnya kisaran 800 kg s.d. 1 ton dan harganya kisaran 70 juta s.d 150 juta rupiah. Namun demikian, pendapat ini belum mencapai kata mufakat pada sidang Tim Fatwa Agama tahun 2022.
Adapun Rasulullah berkurban 1 kambing untuk seluruh umatnya itu kekhususan bagi Rasulullah karena beliau seorang Nabi.
Penjelasan Selengkapnya
2. Apakah orang yang berkurban dilarang memakan daging dari hewan kurbannya ?
Pertanyaan
Ada yang berpendapat bahwa orang yang berkurban tidak boleh makan daging kurbannya. Apakah dasar pendapat tersebut ?
Jawaban
Yang perlu diperjelas pertama kali adalah apakah kurbannya bersifat kurban yang wajib atau kurban yang sunnah. Kurban yang wajib adalah kurban yang dikarenakan nadzar, misal kalau Allah memberi saya kesembuhan dari sakit, maka saya akan berkurban. Selain karena nadzar, kurban yang dilaksanakan pada hari Idul Adha hukumnya adalah sunnah muakadah.
Terdapat perbedaan di kalangan ulama terkait hukum memakan daging kurban dari qurban yang sifatnya wajib, ada yang menghalalkan dan ada yang mengharamkan. Oleh karena itu, yang paling berhati-hati adalah dengan tidak memakan bagian dari hewan qurban wajib.
Lain halnya dengan kurban yang sifatnya sunnah, shohibul kurban diperbolehkan memakan daging hewan kurbannya dengan dalil Al Qur’an surat Al Haj ayat 36
فَكُلُواْ مِنْهَا
“Makanlah darinya (QS Al Haj 26)
Berdasarkan ayat tersebut jelaslah bahwa hukum memakan kurban yang sunnah bagi shohibul kurban adalah boleh.
Penjelasan Selengkapnya
3. Adakah batasan harta tertentu sehingga orang harus berkurban?
Pertanyaan
Adakah batas kekayaan atau uang tertentu yang menyebabkan seseorang wajib berkurban sebagaimana nisab harta yang mewajibkan seseorang untuk berzakat ?
Jawaban
Berkurban adalah sunah Nabi saw, artinya perbuatan yang selalu dilaksanakan Nabi saw setiap tahunnya pada hari tanggal 10 Dzulhijjah. Pelaksanaan berkurban sebagai tuntunan diikuti sesuai dengan anjuran-anjuran beliau agar ummatnya melakukannya bahkan dengan penguat riwayat Ahmad dari Ibnu Majah yang dishahihkan oleh Al- Hakim.
مَن كانَ لَهُ سَعةٌ ولَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلّانا
Artinya: “Barangsiapa yang telah mempunyai keluasan (rizki) dan tidak mau berkurban, maka janganlah mendekatai tempat shalat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majjah dan dishahihkan oleh Al-Hakim)
Hukum melakukan kurban, jumhur ulama menyatakan bahwa hukumnya sunnah muakadah. Terlepas dari hukumnya, karena berkurban merupakan perbuatan Nabi saw yang selalu dibiasakan setiap tahunnya, sebagai ittiba’ kita kepada Nabi saw tentunya kurban itu termasuk yang baik kita lakukan setiap tahunnya, bagi yang memang mempunyai keleluasaan rizki memang sulit ditetapkan jumlahnya. Hal ini dapat kita masukkan pada perbuatan yang baik (al-birru), yang ukurannya diserahkan kepada masing-masing Muslim. Setiap muslim hendaknya mawas diri dan menanyakan pada dirinya. Apakah pantas aku tidak berkurban padahal hartaku mencukupi ?
Penjelasan Selengkapnya
4. Bolehkah menjual kulit, kepala atau bagian hewan kurban lainnya ?
Pertanyaan
Bolehkah panitia kurban menjual kulit, kepala, atau bagian hewan kurban lain yang sulit pengolahannya yang hasilnya kemudian untuk biaya operasional panitia kurban (biaya jagal, biaya peralatan, makan panitia) ?
Jawaban
Panitia kurban adalah wakil dari shohibul qurban dalam melaksanakan penyembelihan sehingga panitia kurban dilarang menjual kulit dan bagian lainnya dari hewan qurban sebagaimana shohibul qurban dilarang menjual kulit dan bagian lainnya dari hewan qurban. Apabila panitia qurban/shohibul kurban sengaja menjual kulit dan bagian lainnya dari hewan qurban untuk kepentingan pribadi atau untuk jasa tukang potong (jagal), beli plastik, kas masjid atau lainnya maka dikhawatirkan ini termasuk perkara yang dilarang dalam hadis Nabi saw dan berakibat tidak sah qurbannya.
Adapun solusi untuk penanganan kulit, kepala, atau bagian lain hewan kurban yang sulit diolah adalah dengan mensedekahkannya kepada perseorangan (misal fakir miskin), sekelompok orang atau lembaga. Apabila sudah diserahkan kepada seseorang atau sekelompok orang maka kulit, dan bagian lain hewan kurban yang disedekahkan tadi otomatis menjadi hak penerima dan boleh dimanfaatkan sendiri, dimakan sendiri, ataupun dijual. Apabila perseorangan atau sekelompok orang tadi kesulitan menjual kulit dan bagian lain dari hewan kurban, panitia kurban dapat membantu menjualkan namun harus jelas akadnya bahwa dalam posisi menjualkan panitia kurban mewakili penerima kulit dan bagian lain dari hewan kurban, bukan mewakili shohibul kurban.
Demi terlaksananya pelaksanaan qurban yang sesuai syari’at dan kurban shobibul kurban menjadi sah, sebaiknya semua yang berkaitan dengan keperluan biaya ibadah qurban seperti biaya perawatan hewan sebelum disembelih, jasa tukang potong (jagal), plastik atau keperluan lainnya adalah menjadi tanggung jawab shahibul qurban, tidak diambil dari penjualan kulit dan bagian lain dari hewan kurban.
Penjelasan Selengkapnya
- muhammadiyah.or.id-2024
- muhammadiyah.or.id-2022
- fatwatarjih.or.id
- tarjih.or.id
- suaramuhammadiyah.id-2018
- suaramuhammadiyah.id-2016
- pwmu.co
5. Bolehkah berkurban atas nama orang yang sudah meninggal ?
Pertanyaan
Bolehkah berkurban atas nama orang yang sudah meninggal? Misal istri yang sudah meninggal
Jawaban
Kurban atas nama orang yang sudah meninggal tidak masyru’ atau tidak diperbolehkan kecuali, orang yang telah meninggal tersebut telah bernadzar atau berwasiat. Jika istri telah berniat atau bermaksud akan menunaikan kurban kemudian meninggal dunia, tetapi tidak menadzarkannya, maka istri tidak dituntut lagi untuk menunaikan kurban. Demikian pula keluarga atau ahli warisnya tidak dituntut untuk menunaikan kurban. Lain halnya apabila istri pada saat masih hidup bernadzar akan menyembelih qurban, akan tetapi sebelum qurban itu ditunaikan ia sudah terlebih dahulu meninggal dunia. Maka dalam kasus terakhir ini berkurban atas nama istri diperbolehkan bahkan dianjurkan karena memenuhi nadzar sama dengan membayar hutang.
Penjelasan Selengkapnya
6. Siapa saja yang berhak menerima daging kurban ?
Pertanyaan
Siapa saja yang berhak menerima daging kurban ?
Jawaban
Orang yang menerima kurban dapat dikelompokkan pada empat, yaitu;
- Shahibul kurban;
- Orang yang sengsara lagi fakir (QS. al-Hajj: 28);
- Orang yang yang tidak minta-minta (al-Qaani’) maupun yang mintaminta (al-Mu’tar) (QS. al-Hajj: 36);
- Orang-orang miskin (HR. Muslim).
Penjelasan Selengkapnya
….. Bersambung Kurban / Qurban (Bagian 2)