October 15, 2025

Penulis: Dr. Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY/ Penasihat PCM Kalasan)
Fenomena penolakan terhadap upaya pelurusan arah kiblat sejatinya bukan hal baru dalam sejarah Islam di Indonesia. Isu ini telah menjadi persoalan klasik yang sudah berlangsung selama ratusan tahun. Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, pelurusan arah kiblat kini tidak lagi bersandar pada perkiraan tradisional atau kebiasaan turun-temurun, tetapi dilakukan secara ilmiah dengan metode hisab astronomi yang presisi. Bahkan pemerintah melalui Kementerian Agama telah menjadikan program ini sebagai bagian dari kebijakan resmi negara.

Namun ironisnya, meskipun pelurusan arah kiblat dilakukan berdasarkan pendekatan ilmiah dan telah diformalkan melalui sertifikasi oleh otoritas resmi, penolakan masih terjadi di sejumlah masjid dan musala. Ada yang enggan menyesuaikan arah kiblat meskipun telah menerima sertifikat hasil pengukuran dari petugas Kemenag. Bahkan tidak sedikit yang menyangsikan validitas hasil tersebut dan tetap mempertahankan arah kiblat lama yang secara teknis terbukti menyimpang.

Pertanyaannya, mengapa sebagian masyarakat atau takmir masjid masih bersikukuh menolak? Barangkali ada kekhawatiran akan mengganggu kebiasaan ibadah yang sudah berlangsung lama. Mungkin pula ada persepsi bahwa perubahan arah kiblat seolah menegasikan amal ibadah di masa lalu. Tetapi yang patut direnungkan adalah, apakah kekhawatiran itu lebih penting daripada ketaatan terhadap perintah Allah?

Perintah menghadap kiblat dalam shalat adalah bagian integral dari ajaran Islam. Allah berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 144:

“Sungguh Kami sering melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah wajahmu ke arahnya.” (QS. Al-Baqarah: 144)

Ayat ini menunjukkan bahwa arah kiblat bukan soal identitas semata, tetapi merupakan bentuk nyata dari ketaatan (ta‘abbud) terhadap perintah Allah. Ibadah shalat memiliki syarat sah yang tidak bisa ditawar, salah satunya adalah menghadapkan diri ke arah kiblat. Maka memperbaiki arah kiblat sejatinya adalah ikhtiar untuk menyempurnakan ibadah, bukan merusaknya.

Dalam sejarah Islam klasik, para ulama pun sangat peduli terhadap arah kiblat. Di masa Kekhalifahan Abbasiyah, para ilmuwan Muslim seperti Al-Battani, Al-Biruni, dan Ibnu Yunus melakukan kajian astronomis untuk menghitung arah kiblat secara akurat dari berbagai penjuru dunia Islam. Bahkan, dalam literatur fiqh, pembahasan tentang arah kiblat masuk dalam bab khusus yang menunjukkan urgensinya. Maka, menolak pelurusan arah kiblat sama saja dengan menolak hasil ijtihad ilmiah yang bertujuan untuk memudahkan umat dalam menjalankan perintah agama dengan benar.

Penolakan terhadap pelurusan arah kiblat justru berpotensi merugikan jamaah. Mereka berhak melaksanakan ibadah yang sah secara syar‘i dan ilmiah. Jika pengurus tempat ibadah tetap bersikeras mempertahankan arah kiblat yang menyimpang, bukankah itu berarti menjerumuskan jamaah dalam kekeliruan? Tentu ini menjadi tanggung jawab moral dan agama yang besar.

Oleh karena itu, sudah saatnya masyarakat — terutama para pengurus masjid — lebih terbuka terhadap ilmu dan lebih bijak dalam menerima koreksi arah kiblat. Menyesuaikan arah kiblat bukanlah bentuk kegagalan di masa lalu, tetapi bukti kesungguhan dalam menjalankan agama secara benar hari ini dan di masa mendatang. Sebab pada akhirnya, ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya jauh lebih utama daripada mempertahankan tradisi yang terbukti keliru.

Wallahu a’lam bish-shawab

3 thoughts on “MENGAPA MASIH MENOLAK PELURUSAN ARAH KIBLAT?

  1. kekhawatiran akan kebiasaan yg sdh lama dijalani.
    mohon pencerahannya, bilakah pelurusan arah kiblat di lakukan?
    maaf, bila saya tidak melihat penjelasan dalam penjelasan tsb diatas

    1. Terima kasih atas pertanyaan Anda. Apabila saat pembangunan belum dilakukan pengukuran secara tepat, alangkah baiknya dilakukan pengukuran arah kiblat. Pengukuran arah kiblat dapat meminta bantuan dari Kementerian Agama karena menyediakan layanan gratis pengukuran arah kiblat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *